Kurikulum Covid-19


Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Peraturan Pakaian 2024

Peraturan Seragam Guru dan Karyawan SPEYASA Senin : PSH Selasa: Batik Hitam Putih Rabu : Batik Bebas Kamis : Batik PPPK Jumat : Pramuka berhasduk Sabtu : Kaos Olahraga Tgl 11 : Seragam Yayasan Tgl 17 : Korpri Tgl 25 : PGRI Hari/acara adat : Pakaian adat

Daftar Terbaru Komponen Penggunaan BOS Reguler 2022

1.Penerimaan Peserta Didik baru, 2.Pengembangan perpustakaan, 3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, 4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, 5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, 6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, 7.Pembiayaan langganan daya dan jasa, 8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, 9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran, 10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, 11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, 12. Pembayaran honor. Sumber: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/daftar-terbaru-komponen-penggunaan-bos-reguler/

Pengumuman Libur Semester Gasal 2021 - News

Bedasarkan Surat Edaran Dinas P dan K Kabupaten Cilacap No.422.3/4441/03/05 tanggal 15 Desember 2021, bahwa Libur Akhir Semester Gasal mulai tanggal 20 Desember 2021 s/d 31 Desember 2021, dan Awal Semester Genap tanggal 3 Januari 2022.

News - Belajar secara Daring-Luring

Berhubung Pandemi Virus Corona (Covid-19) masih tidak stabil, serta Edaran Surat Dinas Cilacap baru-baru ini, Maka SMP YA BAKII 1 Kesugihan mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring melalui: MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE SMP YA BAKII 1 KESUGIHAN
dan TATAP MUKA TERBATAS. Harap dilaksanakan dan mari memanfaatkan Teknologi dengan baik.

Kesugihan, 2 Januari 2021
Kepala Sekolah
TTD

Moh.Nikmatulloh, S.H.I

Hari Santri 2022

Hari Santri 2022

Popular Posts

Pembukaan MPLS SPEYASA Hari Pertama Tapel 2022/2023

PESTA SASTRA CILACAP 2022

PESTA SASTRA CILACAP 2022

Lomba Rias Tumpeng 54 Tahun SPEYASA

Lokasi SMP YA BAKII 1 Kesugihan Gedung Putera

Lokasi SMP YA BAKII 1 Kesugihan Gedung Puteri

Dunia - ANTARA News