PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Pendidikan Anti Korupsi diikuti oleh perwakilan 60 Peserta Didik serta beberapa Guru dan Wakabid 2 Bidang Kesiswaan, Nani Lestari, S.Pd.Ing.
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Pendidikan anti korupsi memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:
- Fungsi kognitif yakni menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang ditimbulkan
- Fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
- Fungsi psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar.
Didalam Pendidikan Anti Korupsi, Sekretariat Dinas Cilacap, yang diwakili oleh Inspektorat, membuka dialog interaktif dengan Peserta Didik.
Dan sebagai pengetahuan Dasar, Peserta Didik juga diberi penjelasan tentang Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana didalam lingkungan Sekolah, Guru/Karyawan dan Peserta Didik diminta tidak melakukan korupsi, yakni tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pendidikan Anti Korupsi , diakhiri dengan Games dan selesai pukul 13.00 WIB.
Comments