RAPAT KENAIKAN KELAS PESERTA DIDIK SMP YA BAKII 1 KESUGIHAN TAPEL 2025/2026

Senin, 8 Juni 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula Sekolah, Kepala SMP YA BAKII 1 Kesugihan, Mohammad Nikmatulloh, S.H.I memimpin Rapat Kenaikan Kelas Peserta Didik Tahun Pelajaran 2025/2026. Rapat Kenaikan Kelas diikuti oleh Guru Mapel Kelas 8, Guru Mapel Kelas 7, Wali Kelas, Guru Bimbingan Konseling dan Pimpinan Sekolah.

Dalam Rapat Kenaikan Kelas, terlabih dahulu Kepala Sekolah membacakan KOSP SMP YA BAKII 1 Kesugihan, disertai beberapa penjelanan regulasi kedinasan, dan perkembangan Raport Mutu Satuan Pendidikan SMP YA BAKII 1 Kesugihan.

Dalam Rapat ini juga, Kepala Sekolah mengingatkan intensitas penggunaan Ruang GTK oleh para Pendidik dan Tenaga Kependidikan dimaksimalkan, mengingat Rapaort Mutu Satuan Pendidikan mengalami perubahan dan penuruanan untuk bidang GTK.

Setelah Kepala Sekolah selesai, Rapat Kenaikan selanjutnya diteruskan oleh Wakabid 1 Kurikulum, Fathiyah, S.Pd.I yang mengklarifikasi Nilai Mapel kepada setiap Guru Mapel dan juga keterangan Guru BK.

Dari hasil penjelasan Guru Guru, ditemukan ada beberapa Peserta Didik yang nilainya di KKTP bawah, namun lainnya di atas KKTP, sehingga masih dianggap tidak ada persoalan, mengingat Peserta Didik tidak naik kelas/tinggal di Kelas itu jika ada 2 Mapel atau lebih yang nilainya di bawah KKTP. Namun bila cuma 1 Mapel, maka Peserta Didik dapat naik Kelas. Jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan dari penjelasan Wali Kelas dan Guru BK, terdapat beberapa anak yang direkomendasikan "tidak digabung" karena beberapa alasan selama satu tahun di Kelas sebelumnya. Hal tersrbut atas permintaan Wali Kelas dan Guru BK, sehingga kedepan anak anak yang lain bisa fokus belajar di Kelas.

Sementara itu  untuk nilai sikap  Peserta Didik, berdasarkan informasi dari Wali Kelas serta Guru BK, ada anak yang  dinyatakan "tidak aman" karena alasan lain, sehingga Peserta Didik itu Naik Kelas dengan beberapa ketentuan/syarat.

Keputusan tersebut diambil setelah beberapa uraian Guru Mapel, Wali Kelas dan Guru BK cukup jelas, sehingga disepakati bersama. Dan mengenai hal ini, Kepala Sekolah meminta agar Wali Kelas harus menyapaikan kepada Orang Tua/Wali.  

Oleh karena itu pula, Kepala Sekolah meminta kepada para Wali Kelas, Guru BK dan Wakabid 2 Bidang Kesiswaan, untuk terus melakukan pendampingan kepada Peserta Didik yang mempunyai permasalahan dan berkas data dukungnya ditunjukkan kepada para Orang Tua/Wali, agar diketahui alasaannya/sebab-sebabnya. 

Comments

Peraturan Pakaian 2024

Peraturan Seragam Guru dan Karyawan SPEYASA Senin : PSH Selasa: Batik Hitam Putih Rabu : Batik Bebas Kamis : Batik PPPK Jumat : Pramuka berhasduk Sabtu : Kaos Olahraga Tgl 11 : Seragam Yayasan Tgl 17 : Korpri Tgl 25 : PGRI Hari/acara adat : Pakaian adat

Transformasi Pendidikan melalui Peningkatan Layanan yang Berkelanjutan

Pelatihan Mandiri Asesmen Berbasis Teknologi

Film Pendek SPEYASA 2024